Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 dituangkan dalam berita acara pengkajian informasi kinerja dan/atau temuan kinerja. (2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction