Correct Article 30
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 dituangkan dalam berita acara pengkajian informasi kinerja dan/atau temuan kinerja.
(2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
