Correct Article 29
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Setelah memberikan keterangannya, saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menandatangani berita acara pemberian keterangan saksi, ahli, dan/atau lembaga pemberi keterangan.
(2) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
