Correct Article 26
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a dilakukan untuk pembuktian dengan cara:
a. menilai kebenaran, keabsahan, dan keaslian informasi yang terdapat dalam informasi kinerja dan temuan kinerja berserta dokumen pendukung; dan
b. menilai kesesuaian antara informasi yang terdapat dalam informasi kinerja dan temuan kinerja dengan dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. surat atau tulisan; dan
b. dokumen elektronik.
(3) Surat atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen tertulis yang berkaitan dengan Pelanggaran Kinerja yang diduga dilakukan oleh Pengawas Pemilu.
(4) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Your Correction
