Correct Article 25
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengkajian informasi kinerja atau temuan kinerja Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak informasi kinerja atau temuan kinerja dinyatakan diterima.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh divisi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya manusia.
(3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui:
a. verifikasi; dan/atau
b. klarifikasi.
(4) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan divisi lain yang fungsinya memiliki keterkaitan dengan substansi informasi kinerja dan/atau temuan kinerja.
Your Correction
