Correct Article 24
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam melakukan penerimaan informasi kinerja atau temuan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota:
a. menerima informasi kinerja dan temuan kinerja secara:
1. langsung di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan/atau
2. tidak langsung melalui media teknologi dan informasi yang ditentukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. memastikan informasi kinerja dan temuan kinerja berasal dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan.
(2) Informasi kinerja dan temuan kinerja yang telah terverifikasi sumbernya dinyatakan diterima dan dilanjutkan ke proses pengkajian.
Your Correction
