Correct Article 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
Temuan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan hasil pengawasan kinerja Pengawas Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang diduga mengandung unsur Pelanggaran Kinerja.
Your Correction
