Correct Article 20
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan informasi yang disampaikan:
a. orang perseorangan;
b. badan hukum;
c. pemantau Pemilu atau pemantau Pemilihan; atau
d. pihak lain yang memiliki kecakapan hukum untuk menyampaikan informasi kinerja.
(2) Informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai perbuatan pengawas Pemilu yang diduga melakukan Pelanggaran Kinerja.
Your Correction
