Correct Article 18
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai perbuatan pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas yang melekat pada jabatannya.
(3) Penyelesaian Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan:
a. tata kerja pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; dan/atau
b. tata cara pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
Your Correction
