Correct Article 37
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
b. Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
c. Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Pengawas TPS melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. menyusun analisis terhadap keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. menentukan jenis pembinaan yang akan diterapkan kepada Pengawas Pemilu yang bersangkutan; dan
c. melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja Pengawas Pemilu yang bersangkutan.
(4) Penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia.
(5) Penentuan jenis pembinaan serta pelaksanaan pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan keputusan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
