Correct Article 36
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan perintah Putusan DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Bawaslu Provinsi; dan
b. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. menyusun analisis terhadap Putusan DKPP;
b. menentukan jenis pembinaan yang akan diterapkan kepada pengawas Pemilu yang bersangkutan; dan
c. melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja pengawas Pemilu yang bersangkutan.
(4) Penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia.
(5) Penentuan jenis pembinaan serta pelaksanaan pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan keputusan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction
