Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan perintah Putusan DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Bawaslu Provinsi; dan b. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyusun analisis terhadap Putusan DKPP; b. menentukan jenis pembinaan yang akan diterapkan kepada pengawas Pemilu yang bersangkutan; dan c. melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap kinerja pengawas Pemilu yang bersangkutan. (4) Penyusunan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang sumber daya manusia. (5) Penentuan jenis pembinaan serta pelaksanaan pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan keputusan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Your Correction