Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memberikan penghargaan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya berdasarkan hasil pengawasan kinerja pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tanda penghargaan (award); b. plakat; c. sertifikat; dan/atau d. bentuk penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction