Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menemukan fakta mengenai pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan melalui proses pengamatan atau pemeriksaaan secara langsung yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan; dan/atau b. mengetahui perkembangan kinerja pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidentil sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. (4) Hasil inspeksi mendadak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan tertulis sebagai data dan/atau informasi untuk menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan/atau keputusan strategis dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; dan/atau b. memberikan penghargaan atau sanksi atas kinerja Pengawas Pemilu di seluruh tingkatan dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
Your Correction