Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menilai kinerja pengawas Pemilu terhadap sebagian atau seluruh proses pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk laporan tertulis sebagai data dan/atau informasi untuk menjadi bahan bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dalam: a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan, strategi, dan/atau keputusan strategis dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; atau b. memberikan penghargaan atau sanksi atas kinerja pengawas Pemilu di seluruh tingkatan pelaksanaan tugas pengawasan pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
Your Correction