Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menjaga kualitas pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; b. mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan; dan c. mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkala sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perbaikan dalam: a. tata kerja pengawas Pemilu; dan/atau b. tata cara pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan. (5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya untuk mengambil keputusan melalui rapat pleno.
Your Correction