Correct Article 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menilai kinerja kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
(4) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perbaikan dalam:
a. tata kerja pengawas Pemilu; dan/atau
b. tata cara pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
(5) Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menjadi dasar bagi pengawas Pemilu sesuai
dengan tingkatannya untuk mengambil keputusan melalui rapat pleno.
Your Correction
