Correct Article 11
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk:
a. memberikan kemudahan dan bantuan yang dibutuhkan oleh pengawas Pemilu; dan/atau
b. memudahkan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pemberian bantuan hukum;
b. pelaksanaan pendampingan hukum;
c. pemberian atau penyusunan modul;
d. penyusunan alat kerja Pengawasan;
e. penyusunan buku saku; dan/atau
f. bentuk fasilitasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Your Correction
