Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk: a. memberikan kemudahan dan bantuan yang dibutuhkan oleh pengawas Pemilu; dan/atau b. memudahkan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. pemberian bantuan hukum; b. pelaksanaan pendampingan hukum; c. pemberian atau penyusunan modul; d. penyusunan alat kerja Pengawasan; e. penyusunan buku saku; dan/atau f. bentuk fasilitasi lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu.
Your Correction