Correct Article 10
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan oleh Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan keahlian seluruh tingkatan pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN mengoordinasikan kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu secara berjenjang.
(3) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan dalam tahapan Pemilu atau Pemilihan dan nontahapan pemilu atau Pemilihan;
b. hasil supervisi dan pemantauan pelaksanaan tugas pengawas Pemilu; dan
c. temuan, evaluasi, dan/atau hasil pengkajian yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pelatihan kepemimpinan dan kemampuan manajerial dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu;
b. pelatihan mengenai penyelenggaraan Pengawasan;
c. pelatihan penguatan budaya kerja soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas; dan
d. pelatihan lain yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas pengawas Pemilu.
Your Correction
