Correct Article 9
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penyediaan wadah konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b wajib dilakukan oleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
(2) Penyediaan wadah konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. memberikan pertimbangan dalam MEMUTUSKAN sesuatu permasalahan pada pelaksanaan tugas pengawas Pemilu;
b. memberikan rekomendasi dalam penyelesaian permasalahan pada pelaksanaan tugas pengawas Pemilu; dan/atau
c. menyelesaikan persoalan hukum dan/atau teknis pelaksanaan tugas pengawas Pemilu serta permasalahan mengenai kelembagaan.
(3) Penyediaan wadah konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana pelaksanaan konsultasi oleh pengawas Pemilu kepada pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya yang dilaksanakan dengan ketentuan:
a. konsultasi dilakukan terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengawas Pemilu untuk kepentingan pelaksanaan tugas Pengawasan;
dan
b. hasil konsultasi dituangkan dalam bentuk tertulis dan dicatatkan dalam buku hasil konsultasi oleh pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya.
(4) Pelaksanaan konsultasi dalam penyediaan wadah konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilu.
Your Correction
