Correct Article 8
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
(2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penguatan kapasitas berupa peningkatan pengetahuan dan keterampilan pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan; dan
b. pembentukan karakter pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kebutuhan dalam tahapan Pemilu atau Pemilihan dan nontahapan Pemilu atau Pemilihan;
b. hasil supervisi dan pemantauan pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu; dan/atau
c. temuan, evaluasi, dan/atau hasil kajian yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
