Correct Article 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dilakukan berdasarkan Putusan DKPP atau tindak lanjut dari Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan Putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu LN.
(3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran kode etik pengawas Pemilu ad hoc terhadap Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
Your Correction
