Correct Article 3
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk:
a. meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu;
b. mengawasi kinerja pengawas Pemilu; dan
c. menyelesaikan Pelanggaran Kinerja pengawas Pemilu, pada penyelenggaraan Pengawasan.
(3) Hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi
dasar bagi pengawas Pemilu untuk memberikan:
a. sanksi; dan
b. penghargaan, kepada pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya dalam pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada penyelenggaraan Pengawasan.
Your Correction
