Correct Article 2
PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu menjadi pedoman
bagi pengawas Pemilu dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan.
(2) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bawaslu;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Panwaslu Kecamatan;
e. Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Panwaslu LN; dan
g. Pengawas TPS.
Your Correction
