Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu menjadi pedoman bagi pengawas Pemilu dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pengawasan. (2) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bawaslu; b. Bawaslu Provinsi; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan; e. Panwaslu Kelurahan/Desa; f. Panwaslu LN; dan g. Pengawas TPS.
Your Correction