Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 756) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: