Correct Article 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
Pengelolaan data dukung Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui:
a. permintaan data dukung kepada unit organisasi terkait;
b. pengolahan data dukung; dan
c. pengarsipan data dukung.
Your Correction
