Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan data dukung Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui: a. permintaan data dukung kepada unit organisasi terkait; b. pengolahan data dukung; dan c. pengarsipan data dukung.
Your Correction