Correct Article 14
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
(1) Evaluasi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan proses mengukur dan menganalisis kinerja pengelolaan media sosial kelembagaan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan.
Your Correction
