Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan proses memantau perkembangan konten setelah diunggah pada platform media sosial dan aplikasi perpesanan kelembagaan.
Your Correction