Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyebaran konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan proses mengunggah konten media sosial kelembagaan pada platform media sosial kelembagaan setelah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Your Correction