Correct Article 9
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
(1) Penyiapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan data dukung dalam pembuatan konten.
(2) Penyiapan data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan unit organisasi yang bertanggung jawab terhadap data dan informasi.
(3) Unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan dan/atau menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan kepada Unit Kerja untuk kepentingan publikasi.
Your Correction
