Correct Article 8
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
Perencanaan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan proses awal dalam rangkaian pengelolaan media sosial kelembagaan untuk menyusun kalender konten publikasi media sosial kelembagaan.
Your Correction
