Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan proses awal dalam rangkaian pengelolaan media sosial kelembagaan untuk menyusun kalender konten publikasi media sosial kelembagaan.
Your Correction