Correct Article 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
Kegiatan Pengelolaan media sosial kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a. perencanaan konten;
b. penyiapan data;
c. produksi konten;
d. reviu dan persetujuan konten;
e. penyebaran konten;
f. pemantauan konten;
g. evaluasi konten; dan
h. kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan media sosial.
Your Correction
