Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Pengelolaan media sosial kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. perencanaan konten; b. penyiapan data; c. produksi konten; d. reviu dan persetujuan konten; e. penyebaran konten; f. pemantauan konten; g. evaluasi konten; dan h. kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan media sosial.
Your Correction