Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk kegiatan pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. peliputan kegiatan kelembagaan; b. penulisan, penyuntingan, dan pengunggahan materi publikasi di saluran informasi resmi lembaga; c. publikasi kelembagaan; d. pendokumentasian hasil peliputan kegiatan kelembagaan; dan e. bentuk kegiatan lain yang berkaitan dengan pemberitaan, publikasi dan dokumentasi.
Your Correction