Correct Article 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
Bentuk kegiatan pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
a. peliputan kegiatan kelembagaan;
b. penulisan, penyuntingan, dan pengunggahan materi publikasi di saluran informasi resmi lembaga;
c. publikasi kelembagaan;
d. pendokumentasian hasil peliputan kegiatan kelembagaan;
dan
e. bentuk kegiatan lain yang berkaitan dengan pemberitaan, publikasi dan dokumentasi.
Your Correction
