Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk kegiatan hubungan media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. kunjungan media, yakni kegiatan kunjungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota ke kantor media massa sesuai tingkatan wilayah kerja; b. kunjungan lokasi dan fasilitas, yakni kegiatan kunjungan media massa ke kantor atau fasilitas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; c. kerja sama media, yakni kegiatan untuk menjalin hubungan baik dengan upaya untuk percepatan penyebarluasan atas suatu pesan atau informasi lembaga untuk pencapaian pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat dengan informasi yang maksimal dan berimbang khususnya terkait penyelenggaraan pengawasan Pemilu; d. forum media, yakni sarana komunikasi dan diskusi antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan wartawan yang ditugaskan oleh media massa sesuai wilayah kerja masing-masing; e. arahan media, yakni kegiatan temu muka antara Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dengan redaktur dan/atau pimpinan media massa untuk menyampaikan arahan tertentu berkaitan dengan masalah atau kebijakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota kepada pimpinan media sesuai wilayah kerja masing-masing; f. siaran media, yakni kegiatan pengiriman berita baik yang bersifat insidental maupun berkala kepada media massa dengan sasaran agar media massa mendapatkan aktualitas berita mengenai perkembangan kebijakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempublikasikannya di media masing-masing; g. konferensi media, yakni kegiatan temu muka antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dengan media massa untuk menyampaikan informasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota tentang program kerja, kebijakan lembaga, tanggapan isu lembaga, temuan dugaan pelanggaran, tahapan pengawasan Pemilu, atau informasi lainya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota kepada media; h. liputan dan/atau wawancara media, yakni kegiatan yang dilakukan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mengundang media massa untuk mewawancarai pimpinan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai isu aktual sesuai wilayah kerja masing-masing; i. lokakarya media, yakni program peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang penyelenggaraan Pemilu oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bagi kalangan media massa; j. temu media, yakni kegiatan temu muka antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan sejumlah media massa secara informal untuk menciptakan hubungan personal yang lebih intensif; k. tinjauan media, yakni kegiatan yang mengundang dan memfasilitasi media massa untuk mengikuti kegiatan dan kunjungan terkait pelaksanaan program kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja masing-masing; l. ajang media, yakni program pemberian penghargaan dan apresiasi kepada media massa terhadap kontribusi liputan, pemberitaan, dan bentuk kerja sama lainnya yang menunjang perkembangan citra positif kelembagaan Bawaslu, yang diselenggarakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; m. pemantauan media massa, yakni pemantauan pemberitaan di media cetak, media penyiaran elektronik, media dalam jaringan dan/atau media pemberitaan lainnya yang dapat dilaksanakan setiap hari kerja; dan/atau n. kegiatan lain yang berkaitan dengan hubungan media massa.
Your Correction