Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk kegiatan hubungan dan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penerimaan aspirasi masyarakat; b. diskusi publik; c. siniar; d. penjenamaan lembaga; e. iklan layanan masyarakat; dan f. kegiatan lain yang berkaitan dengan hubungan dan layanan masyarakat. (2) Bentuk kegiatan hubungan dan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara: a. konvensional; dan/atau b. digital.
Your Correction