Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
(1) Bentuk kegiatan hubungan dan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. penerimaan aspirasi masyarakat;
b. diskusi publik;
c. siniar;
d. penjenamaan lembaga;
e. iklan layanan masyarakat; dan
f. kegiatan lain yang berkaitan dengan hubungan dan layanan masyarakat.
(2) Bentuk kegiatan hubungan dan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara:
a. konvensional; dan/atau
b. digital.
Your Correction
