Correct Article 3
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
(1) Tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam bentuk kegiatan meliputi:
a. hubungan dan layanan masyarakat;
b. hubungan media massa;
c. pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi;
d. pengelolaan media sosial kelembagaan; dan
e. pengelolaan data dukung Kehumasan.
(2) Tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh Unit Kerja sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Your Correction
