Correct Article 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
(1) Manajemen krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditindaklanjuti dengan:
a. mengidentifikasi dan klasifikasi situasi krisis;
b. melakukan mekanisme respon cepat terhadap krisis;
c. protokol komunikasi dengan media dan pemangku kepentingan;
d. melakukan koordinasi antar unit kerja dalam merespon krisis;
e. menggunakan media sosial dan saluran komunikasi lainnya dalam mengelola krisis; dan
f. melakukan tindakan pasca-krisis untuk memulihkan citra lembaga.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
