Correct Article 21
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
(1) Bawaslu menyusun manajemen krisis untuk setiap pelaksanaan bentuk kegiatan tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 15 dan manajemen tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Manajemen Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses sistematis yang meliputi pencegahan, persiapan, respon, dan pemulihan krisis untuk mengembalikan stabilitas, keberlangsungan, dan reputasi lembaga Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Your Correction
