Correct Article 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
Implementasi tindakan dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara:
a. rapat kerja Kehumasan;
b. diskusi kelompok terpumpun;
c. rapat koordinasi Kehumasan;
d. rapat kerja teknis Kehumasan;
e. hubungan dengan media; dan/atau
f. metode lain yang sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan program Kehumasan.
Your Correction
