Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Implementasi tindakan dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. rapat kerja Kehumasan; b. diskusi kelompok terpumpun; c. rapat koordinasi Kehumasan; d. rapat kerja teknis Kehumasan; e. hubungan dengan media; dan/atau f. metode lain yang sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan program Kehumasan.
Your Correction