Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Analisis situasi pengumpulan data dan fakta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. melakukan identifikasi kondisi aktual Kehumasan; dan/atau b. menganalisis unsur kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman.
Your Correction