Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan bentuk kegiatan tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 15 dilakukan melalui manajemen tata kelola Kehumasan. (2) Manajemen tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis situasi pengumpulan data dan fakta; b. strategi perencanaan dan program; c. implementasi tindakan dan komunikasi; dan d. evaluasi pengukuran hasil.
Your Correction