Correct Article 34
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
(1) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri melaksanakan tata kelola Kehumasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Tata kelola Kehumasan panitia pengawas Pemilu kecamatan dan panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
Your Correction
