Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri melaksanakan tata kelola Kehumasan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Tata kelola Kehumasan panitia pengawas Pemilu kecamatan dan panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu.
Your Correction