Correct Article 31
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
(1) Bawaslu dapat melaksanakan survei layanan Kehumasan dan/atau survei jenama lembaga untuk mendukung pelaksanaan tata kelola Kehumasan di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Survei layanan Kehumasan dan/atau survei jenama kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. swakelola; atau
b. kerja sama dengan lembaga yang memiliki keahlian di bidang survei layanan publik.
(3) Survei layanan Kehumasan dan/atau survei jenama kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi kegiatan tata kelola Kehumasan dan manajemen tata kelola Kehumasan.
(4) Survei layanan Kehumasan dan/atau survei jenama kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
