Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang terlaksananya tata kelola Kehumasan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
Your Correction