Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Kehumasan terdiri atas: a. pembina Kehumasan; b. penanggung jawab Kehumasan; c. koordinator pelaksana Kehumasan; dan d. pelaksana teknis Kehumasan. (2) Pengelola Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction