Correct Article 24
PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan
Current Text
(1) Pengelola Kehumasan terdiri atas:
a. pembina Kehumasan;
b. penanggung jawab Kehumasan;
c. koordinator pelaksana Kehumasan; dan
d. pelaksana teknis Kehumasan.
(2) Pengelola Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
