Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melaksanakan tata kelola Kehumasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tata kelola Kehumasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi divisi di bidang Kehumasan.
Your Correction