Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti yang diusulkan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU melakukan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti paling lama 4 (empat) Hari terhitung setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti; b. KPU menuangkan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti; c. KPU memberitahukan secara tertulis berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon yang baru paling lama pada Hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti; dan d. KPU tidak menerima pengajuan bakal Pasangan Calon baru dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal berdasarkan berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf c dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak absah. (3) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Your Correction