Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu dan masing-masing kepengurusan tersebut mengusulkan bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan penentuan kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu yang dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction