Correct Article 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bawaslu memastikan:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak menerima imbalan dalam bentuk apa
pun pada tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. setiap orang atau lembaga tidak memberikan imbalan kepada Partai Politik Peserta Pemilu dalam bentuk apa pun pada tahapan pencalonan Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Your Correction
