Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bawaslu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan ayat (6) dengan cara memastikan: a. KPU mengumumkan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran bakal Pasangan Calon yang memuat informasi meliputi: 1. waktu dan tempat pendaftaran; dan 2. jumlah persyaratan minimal perolehan kursi atau suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya; b. KPU menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pada masa pendaftaran; c. penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan mulai pukul 08.00 Waktu INDONESIA Barat sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat, kecuali hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 Waktu INDONESIA Barat sampai dengan pukul 23.59 Waktu INDONESIA Barat; d. Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon hadir secara langsung pada saat pendaftaran bakal Pasangan Calon; e. KPU memberikan kesempatan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung untuk melaksanakan proses pendaftaran dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dalam hal yang bersangkutan tidak dapat hadir secara langsung pada saat pendaftaran bakal Pasangan Calon; f. petugas penghubung menyerahkan surat pernyataan dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang memuat informasi ketidakhadiran Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada KPU dalam hal Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung tidak dapat hadir secara langsung dan melaksanakan pendaftaran bakal Pasangan Calon melalui sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video; g. KPU menerima kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon PRESIDEN dan bakal calon Wakil PRESIDEN serta dokumen persyaratan pencalonan bakal Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; h. KPU memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon di rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan setelah Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf g; i. surat pengantar sebagaimanan dimaksud dalam huruf h paling sedikit memuat Hari, tanggal, dan waktu pemeriksaan serta tempat pelaksanaan pemeriksaan; j. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon dan penerbitan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. KPU tidak menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon dari Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal telah melewati masa pendaftaran bakal Pasangan Calon; l. KPU memberikan tanda terima penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf g dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. KPU memberikan tanda pengembalian dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf g dinyatakan belum lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kesempatan untuk melengkapi pada masa pendaftaran bakal Pasangan Calon; n. KPU tetap melanjutkan pemeriksaan kelengkapan dokumen apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf g melewati waktu pendaftaran pada Hari terakhir sebagaimana dimaksud dalam huruf c; o. KPU menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon setelah menerima surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf g dinyatakan lengkap; dan p. KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dan menuangkan ke dalam berita acara dalam hal: 1. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau 2. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon. (2) Dalam hal terdapat kondisi KPU menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dinyatakan lengkap sedangkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon melewati masa pendaftaran bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan KPU menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terdapat kondisi KPU menerima pendaftaran bakal Pasangan Calon dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dinyatakan lengkap sedangkan pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon melewati masa pendaftaran bakal Pasangan Calon, Bawaslu memastikan: a. KPU melaksanakan pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sesuai dengan jadwal program/kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. KPU menerbitkan berita acara penerimaan pendaftaran bakal Pasangan Calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bawaslu berkoordinasi dengan KPU dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Your Correction