Correct Article 4
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
Bawaslu melakukan pengawasan persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dengan cara memastikan:
a. menerima surat penunjukan petugas penghubung dari Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung serta kartu tanda penduduk elektronik petugas penghubung;
b. membuka akses Silon bagi bakal Pasangan Calon; dan
c. memberikan pelayanan yang sama dan setara kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan bakal Pasangan Calon dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran bakal Pasangan Calon.
Your Correction
