Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) tidak ditindaklanjuti KPU, Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction